Kebijakan Privasi
Seruan Dewan Pers Nomor: 01/S-DP/VII/2024 Tentang Perlindungan Hak Privasi
Dewan Pers memperhatikan bahwa pemberitaan tentang pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024), telah menyita perhatian publik.
Hingga kini, media terus mengembangkan pemberitaan kasus itu untuk memenuhi keingintahuan masyarakat. Hal itu memang menjadi salah satu peranan pers yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Dewan Pers mengapresiasi kinerja pers tersebut.
Meskipun demikian, pada saat yang bersamaan, Dewan Pers juga mendorong agar pers mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya, yang merupakan hasil kesepakatan komunitas pers sendiri.
Pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa masif sekaligus menyentuh ruang pribadi dan keluarganya — yang juga adalah korban/terdampak — seperti profesi, gaji, dan penghasilan, serta anak-anak mereka. Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan.
Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak. Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya.
Kini memang era media sosial, di mana orang “membuka” dirinya sendiri. Meskipun demikian, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9 KEJ).
Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri.
Demikian Seruan Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 5 Juli 2024
Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.
Ketua